BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pencemaran Orang Mati - TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Pasal 411

(1)

Setiap  orang  yang  melakukan  persetubuhan dengan orang yang  bukan  suami  atau istrinya,  dipidana  karena perzinaan,  dengan pidana penjara paling lama  1 (satu) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan bukan suami atau istrinya adalah : a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan  perempuan  yang  bukan istrinya; b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan  dengan  laki-laki  yang  bukan  suaminya; c. laki-laki yang tidak  dalam ikatan  perkawinan  melakukan persetubuhan  dengan  perempuan,  padahal  diketahui  bahwa perempuan tersebut  berada  dalam ikatan perkawinan; d. perempuan yang  tidak  dalam  ikatan perkawinan  melakukan persetubuhan  dengan  laki-laki,  padahal diketahui  bahwa  laki-laki tersebut  berada  dalam ikatan perkawinan;  atau f. 
laki-laki dan  perempuan  yang masing-masing  tidak terikat dalam perkawinan  melakukan  persetubuhan

(2)

Terhadap  Tindak Pidana  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) tidak dilakukan  penuntutan  kecuali  atas pengaduan :

a.

suami atau istri lagi  orang yang  terikat  perkawinan

b.

Orang Tua atau  anaknya  bagi orang yang tidak terikat perkawinan

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “anaknya”  dalam ketentuan ini adalah  anak kandung  yang sudah berumur 16 (enam belas)  tahun

(3)

Terhadap pengaduan  sebagaimana  dimaksud  pada ayal (2) tidak berlaku  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  25, Pasal  26, dan Pasal  30

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Pengaduan dapat ditarik  kembali  selama pemeriksaan di sidang  pengadilan belum  dimulai

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 412

Penjelasan :
Ketentuan  mengenai  hidup  bersama sebagai  suami  istri  di luar perkawinan dikenal  dengan  istilah  kohabitasi. Ketentuan  ini sekaligus  mengesampingkan  peraturan  perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur  mengenai  hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan,  sepanjang  tidak  diatur dalam peraturan perundang-undangan  yang  bersifat khusus atau istimewa

(1)

Setiap  orang  yang melakukan  hidup bersama  sebagai suami  istri  di luar  perkawinan  dipidana  dengan  pidana penjara  paling lama 6 (enam)  Bulan  atau pidana  denda paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Terhadap  Tindak Pidana  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) tidak dilakukan  penuntutan  kecuali  atas pengaduan :

a.

suami  atau istri bagi orang yang  terikat  perkawinan; atau

b.

Orang Tua atau  anaknya  bagi orang yang  tidak terikat perkawinan

Penjelasan :
Lihat penjelasan  Pasal 411 ayat (2)

(3)

Terhadap pengaduan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2)  tidak  berlaku  ketentuan  Pasal  25, Pasal  26,  dan Pasal  30

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Pengaduan dapat ditarik  kembali  selama pemeriksaan di sidang  pengadilan belum  dimulai.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 413

Setiap  orang yang  melakukan  persetubuhan  dengan seseorang  yang  diketahuinya bahwa  orang  tersebut merupakan  anggota  keluarga  batihnya, dipidana dengan pidana  penjara  paling  lama  10 (sepuluh) tahun

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “keluarga batih”  terdiri  atas ayah, ibu, dan anak kandung

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 411 – 413 KUHP (halaman 140 – 141)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 104