BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan - TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Pasal 408

Setiap  orang  yang  secara  terang-terangan mempertunjukkan,  menawarkan, menyiarkan  tulisan,  atau menunjukkan  untuk dapat  memperoleh  alat pencegah kehamilan  kepada  Anak,  dipidana  dengan pidana denda paling  banyak  kategori  I

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan  “secara  terang-terangan”  adalah  secara langsung melakukan  perbuatan  tersebut  kepada Anak

Pasal 409

Setiap  orang yang tanpa hak secara  terang-terangan mempertunjukkan  suatu  alat  untuk  menggugurkan kandungan,  menawarkan,  menyiarkan  tulisan, atau menunjukkan untuk  dapat memperoleh  alat  untuk menggugurkan  kandungan,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama  6 (enam) Bulan  atau pidana denda  paling banyak kategori II

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “alat untuk  menggugurkan  kandungan’ adalah setiap benda  yang  menurut  sifat  penggunaannya dapat  menggugurkan kandungan

Pasal 410

(1)

Perbuatan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 408 tidak dipidana  jika  dilakukan  oleh petugas yang berwenang dalam rangka  pelaksanaan  keluarga berencana,  pencegahan  penyakit  infeksi  menular seksual,  atau untuk  kepentingan pendidikan  dan penyuluhan kesehatan

(2)

Perbuatan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 409 tidak  dipidana jika dilakukan  untuk kepentingan ilmu pengetahuan / Pendidikan

(3)

Petugas  yang berwenang  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (l)  termasuk  relawan  yang  kompeten  yang ditugaskan oleh  Pejabat  yang berwenang

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 408 – 410 KUHP (halaman 140)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 75