BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris – TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Pasal 463

Penjelasan :
Ketentuan ini  dimaksudkan  untuk melindungi kandungan seorang perempuan. Jika yang diaborsi adalah kandungan  yang sudah mati, ketentuan  pidana  dalam  Pasal ini tidak berlaku.  Tidaklah  relevan  di sini untuk  menentukan  cara  dan sar€Lna apa  yang  digrrnakan untuk melakukan aborsi.  Yang  penting dan yang menentukan  adalah  akibat yang ditimbulkan, yaitu matinya  kandungan  itu

(1)

Setiap perempuan  yang melakukan  aborsi,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama 4 (empat) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Ketentuan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) tidak berlaku  dalam  hal perempuan  merupakan  Korban Tindak  Pidana perkosaan  atau  Tindak  Pidana kekerasan seksual  lain yang  menyebabkan  kehamilan yang umur kehamilannya  tidak melebihi 14  (empat belas)  minggu atau memiliki  indikasi  kedamratan  medis

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “Tindak Pidana kekerasan seksual  lain yang menyebabkan  kehamilan”,  antara lain, pemaksaan pelacuran, eksploitasi  seksual,  dan/atau perbudakan  seksual

Pasal 464

(1)

Setiap orang  yang melakukan  aborsi  terhadap seorang perempuan :

a.

dengan  persetujuan  perempuan tersebut,  dipidana dengan  pidana penjara paling  lama  5 (lima) tahun; atau

b.

tanpa  persetujuan  perempuan  tersebut, dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama 12  (dua belas) tahun

(2)

Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf a mengakibatkan  matinya perempuan  tersebut, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun

(3)

Jika perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf b mengakibatkan  matinya perempuan tersebut, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 15 (lima belas)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 465

(1)

Dokter,  bidan,  paramedis,  atau  apoteker yang melakukan  Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 464, pidananya  dapat  ditambah 1/3  (satu per tiga)

(2)

Dokter, bidan,  paramedis,  atau  apoteker  yang melakukan  Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dapat  dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan  hak sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 86 huruf  a dan huruf  f

(3)

Dokter,  bidan,  paramedis,  atau  apoteker  yang melakukan aborsi  karena  indikasi kedaruratan medis atau terhadap  Korban Tindak  Pidana perkosaan atau Tindak Pidana  kekerasan seksual lain  yang menyebabkan  kehamilan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  463 ayat(2), tidak dipidana

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 463 – 465 KUHP (halaman 160 – 161)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 13