BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pembunuhan - TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
Pasal 458

(1)

Setiap  orang  yang merampas nyawa  orang lain, dipidana  karena pembunuhan,  dengan  pidana  penjara paling  lama 15 (lima belas)  tahun

Penjelasan :
Pembunuhan  selalu  diartikan  bahwa  Korban  harus  mati  dan kematian ini dikehendaki  oleh pelaku.  Dengan  demikian  pengertian pembunuhan secara implisit mengandung  unsur kesengajaan. Apabila  tidak  ada unsur kesengajaan  atau tidak  ada niat atau  maksud  untuk  mematikan  orang, tetapi  kemudian temyata orang tersebut  mati, perbuatan  tersebut  tidak dapat dikualifrkasikan sebagai  Tindak  Pidana pembunuhan menurut ayat ini.Dalam  ketentuan  ini tidak  dicantumkan unsur  “dengan  sengaja”,  karena hal  tersebut  sudah  diatur dalam  Pasal  36 dan Pasal 54 huruf j. Dengan demikian hakim  akan lebih  mengutamakan  untuk  mempertimbangkan motif, cara, sarana,  atau  upaya  membunuh,  serta  akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat

(2)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilakukan  terhadap ibu, Ayah,  istri,  suami,  atau anaknya,  pidananya  dapat  ditambah 1/3 (satu per tiga)

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  “ibu,  Ayah, atau anaknya”  termasuk ibu, Ayah, atau anak tiri / angkat. Pemberatan  pidana  dalam ketentuan  ini didasarkan  pada pertimbangan adanya hubungan  antara pelaku  Tindak  Pidana  dan Korban, yang seharusnya  pelaku Tindak Pidana berkewajiban  memberi  pelindungan kepada  Korban

(3)

Pembunuhan  yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu  Tindak  Pidana  yang  dilakukan  dengan  maksud untuk  mempersiapkan  atau  mempermudah pelaksanaannya, atau  untuk  melepaskan diri  sendiri atau  peserta lainnya  dari pidana dalam  hal tertangkap tangan, atau untuk  memastikan  penguasaan  Barang yang  diperolehnya  secara  melawan  hukum,  dipidana dengan  pidana  penjara  seumur  hidup  atau  pidana penjara  paling  lama 20 (dua  puluh)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 459

Setiap  orang  yang  dengan  rencana terlebih  dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena  pembunuhan berencana,  dengan  pidana  mati atau  pidana  penjara  seumur hidup atau pidana penjara  paling lama  20  (dua  puluh) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 460

(1)

Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya  pada saat atau tidak lama setelah  dilahirkan,  karena  takut kelahiran  anak tersebut diketahui orang lain,  dipidana karena  pembunuhan anak sendiri,  dengan pidana penjara  paling  lama 7 (tujuh) tahun

Penjelasan :
Ketentuan  ini memuat  peringanan  ancaman pidana  yang didasarkan pada pertimbangan  bahwa rasa takut seorang  ibu  yang  melahirkan diketahui  orang  lain sudah dianggap  suatu  penderitaan

(2)

Jika perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan  dengan  rencana  terlebih  dahulu,  dipidana dengan  pidana  penjara paling  lama 9 (sembilan)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Orang  lain yang turut  serta melakukan  Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud pada :

a.

ayat (1) dipidana  dengan  pidana  yang  sama  dengan Pasal  458 ayat (1); atau

b.

ayat  (2) dipidana  dengan  pidana  yang  sama  dengan Pasal  459

Penjelasan :
Karena  orang lain yang  turut serta dalam  pembunuhan  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dan ayat (2) tidak berada  dalam  kondisi psikologis yang  sama dengan  kondisi  seorang  ibu  yang melakukan Tindak Pidana  tersebut  maka dalam prinsip  penyertaan  tidak berlaku dalam ketentuan  ayat ini

Pasal 461

Setiap orang yang  merampas  nyawa  orang  lain atas permintaan  orang  itu sendiri yang  jelas dinyatakan  dengan kesungguhan  hati, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 9 (sembilan)  tahun

Penjelasan :
Ketentuan  ini mengatur  Tindak  Pidana  yang  dikenal  dengan  eutanasia aktif. Meskipun  eutanasia aktif dilakukan  atas  permintaan  orang  yang bersangkutan  yang dinyatakan  dengan  kesungguhan  hati,  namun perbuatan  tersebut tetap diancam dengan pidana. Hal ini berdasarkan  suatu pertimbangan  karena perbuatan  tersebut dinilai bertentangan dengan  moral agema. Di samping  itu juga untuk mencegah  kemungkinan  yang  tidakdikehendaki, misalnya,  oleh pelaku  Tindak  Pidana  justru diciptakan  suatu keadaan  yang sedemikian  rupa  sehingga  timbul permintaan  untuk merampas  nyawa  dari yang bersangkutan.Ancaman  pidana di sini  tidak  ditujukan  terhadap  kehidupan  seseorang, melainkan ditujukan terhadap penghormatan  kehidupan  manusia  pada umunnya, meskipun dalam  kondisi orang tersebut  sangat menderita,  baik jasmani maupun rohani. Jadi motif pelaku tidak relevan  unhrk dipertimbangkan  dalam  Tindak Pidana

Pasal 462

Setiap  orang yang  mendorong, membantu,  atau  memberi sarana  kepada orang lain untuk  bunuh diri  dan orang tersebut  mati  karena  bunuh  diri, dipidana dengan pidana penjara paling  lama 4 (empat) tahun

Penjelasan :
Apabila  orang  yang didorong, dibantu, atau diberi sarana  untuk bunuh diri tidak mati, orang  yang  mendorong,  membantu,  atau  memberi  sarana tersebut,  tidak dijatuhi  pidana. Hal  ini didasarkan pada  pertimbangan bahwa  bunuh  diri bukanlah suatu Tindak Pidana.  Oleh  karena  itu, percobaan  untuk melakukan  bunuh diri juga tidak diancam  dengan  pidana

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 458 – 462 KUHP (halaman 158 – 160)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 11