Penjelasan :
Dalam ketentuan ini, penyerahan Barang karena terpaksa, misalnya pada walrhr terjadi bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa. bumi, dan lain- lain, Barang tersebut diserahkan untuk diselamatkan atau karena tidak mampu mengurus sendiri Barang tersebut, sehingga perlu diserahkan kepa.da pihak lain