BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penarikan Barang Tanpa Hak – TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Pasal 520

(1)

Dipidana dengan pidana penjara  paling  lama  3 (tiga) tahun  atau pidana  denda paling banyak  kategori  V, setiap  orang yang :

a.

menarik  sebagian  atau seluruh  Barang  miliknya atau Barang  milik  orang  lain  untuk  keperluan pemiliknya, dari orang lain  yang  mempunyai  hak gadai, hak menahan,  hak pungut hasil, atau hak pakai  atas Barang tersebut;

Penjelasan :
Hak  menahan  (hak retensi)  timbul berdasarkan  ketentuan peraturan  perundang-undangan,  yaitu Pasal 1616  atau Pasal 1812 Kitab  Undang-Undang  Hukum Perdata

b.

menarik  sebagian  atau seluruh  Barang  miliknya atau Barang  milik  orang  lain  untuk  keperluan pemiliknya,  dari  perjanjian  utang hak  atas tanggungan  atas  Barang  tersebut,  dengan merugikan orang  yang  berpiutang hak  atas tanggungan  tersebut

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

menarik  sebagian  atau seluruh  Barang  yang  olehnya dibebani  ikatan panen,  atau  untuk yang memberi ikatan  menarik suatu Barang  yang oleh orang  lain dibebani  ikatan panen  dengan  merugikan  pemegang ikatan  tersebut;  atau

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

menarik  sebagian atau seluruh  Barang  miliknya atau untuk  keperluan  pemilik dari ikatan kredit  atas Barang tersebut dengan  merugikan  pemegang kredit

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Ketentuan  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 48 1 berlaku juga bagi Tindak Pidana  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1).

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 520 KUHP (halaman 181)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 11