BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris – TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Pasal 516

Pengurus  atau komisaris  suatu Korporasi  yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan  melakukan  pemberesan perusahaan,  dipidana dengan pidana penjara  paling  lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan  atau pidana denda  paling banyak  kategori VI,  jika :

a.

memudahkan  atau  mengizinkan  dilakukannya perbuatan  yang  bertentangan  dengan anggaran dasarnya yang  mengakibatkan  kerugian Korporasi;

b.

dengan maksud  menangguhkan  kepailitan  atau pemberesan  perusahaan,  memudahkan  atau mengizinkan  meminjam  uang dengan  syarat  yang memberatkan,  padahal  diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan  perusahaan  tersebut  tidak dapat dicegah;  atau

c.

tidak memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan  sebagaimana  ditentukan  dalam  ketentuan peraturan perundang-undangan  atau  tidak  dapat memperlihatkan  catatan  dalam keadaan  yang sebenarnya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 517

Pengurus  atau  komisaris Korporasi yang  dinyatakan pailit atau  yang  diperintahkan  melakukan  pemberesan perusahaan  berdasarkan  putusan  pengadilan  secara curang mengurangi hak  kreditur dengan  cara  sebagaimana dimalsud  dalam Pasal  512, dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama  7 (tujuh)  tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 518

Pengurus atau komisaris Korporasi  di  luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  516,  yang  membantu atau  mengizinkan  perbuatan  yang bertentangan  dengan anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi  tersebut tidak  dapat  memenuhi  kewajibannya  atau  harus dibubarkan,  dipidana  dengan  pidana  denda paling banyak kategori VI

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 516 – 518 KUHP (halaman 179 – 180)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 10