BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta – TINDAK PIDANA JABATAN
Pasal 527

Seorang  komandan Tentara Nasional  Indonesia yang menolak  atau mengabaikan  permintaan pemberian  bantuan kekuatan  di bawah perintahnya  ketika  diminta  oleh pejabat yang berwenang  menurut  Undang-Undang,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 4 (empat) tahun

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “pemberian  bantuan kekuatan”  adalah pemberian bantuan yang diberikan  oleh Komandan Tentara  Nasional Indonesia  hanya pada kondisi  darurat  sipil

Pasal 528

(1)

Pejabat  sipil  yang  meminta  bantuan Tentara  Nasional Indonesia  atau Kepolisian  Negara  Republik Indonesia untuk melawan  pelaksanaan peraturan  perundang- undangan atau perintah  yang  sah dari  Pejabat  yang berwenang,  putusan  pengadilan,  atau Surat perintah pengadilan,  dipidana  dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima)  tahun

(2)

Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan  atau perintah  yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan,  atau Surat  perintah pengadilan terhalang karena permintaan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1), Pejabat sipil tersebut dipidana  dengan pidana  penjara  paling  lama 7 (tujuh)  tahun

Penjelasan :
Tindak  Pidana dalam ketentuan ini merupakan  Tindak  Pidana terhadap penyelenggaraan  peradilan

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 527 – 528 KUHP (halaman 183 – 184)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 12