Penjelasan :
Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan narna Torhne. Tindak Pidana ini sudah menjadi salah satu Tindak Pidana intemasional melalui konvensi internasional Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 10 December 1984. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tela-h meratifikasi konvensi ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Oleh karena itu, perbuatan tersebut dalam Undang-Undang ini dikategorikan sebagai suatu Tindak Pidana