Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menggunakan kekuasaan secara tidak sah. Sebagai contoh adalah penyidik yang dalom melakukan penyidikan memaksa tersangka untuk mengaku atau memaksa saksi memberikan keterarrgan menurut kemauan dari penyidik. Memaksa dapat juga dilakukan secara fisik maupun secara psikis dengan cara menakut- nakuti supaya tertekan jiwanya, Tetapi apabila yang diperiksa itu seorangsaksi yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan kenyataan dan penyidik tersebut memberikan peringatan keras atau menunjukkan akibat yang tidak baik atas keterangan saksi yang bohong tersebut, ketentuan ini tidak diterapkan
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan frsik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
Penjelasan :
Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan narna Torhne. Tindak Pidana ini sudah menjadi salah satu Tindak Pidana intemasional melalui konvensi internasional Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 10 December 1984. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tela-h meratifikasi konvensi ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Oleh karena itu, perbuatan tersebut dalam Undang-Undang ini dikategorikan sebagai suatu Tindak Pidana
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 529 – 530 KUHP (halaman 184)