BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan – TINDAK PIDANA JABATAN
Pasal 529

Pejabat yang  dalam perkara pidana memaksa  seseorang untuk mengaku  atau memberi keterangan,  dipidana dengan pidana  penjara  paling  lama 4 (empat)  tahun

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “memaksa”  adalah  menggunakan kekuasaan  secara tidak sah.  Sebagai  contoh  adalah penyidik yang  dalom  melakukan penyidikan  memaksa tersangka untuk mengaku  atau memaksa saksi memberikan  keterarrgan  menurut kemauan  dari penyidik.  Memaksa  dapat juga dilakukan  secara fisik maupun  secara  psikis dengan  cara menakut- nakuti supaya  tertekan jiwanya, Tetapi  apabila  yang diperiksa itu seorangsaksi  yang memberikan keterangan  yang bertentangan  dengan  kenyataan dan penyidik  tersebut  memberikan  peringatan  keras atau menunjukkan akibat yang tidak baik  atas keterangan saksi yang bohong  tersebut, ketentuan  ini tidak diterapkan

Pasal 530

Setiap  Pejabat  atau orang  lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau  orang yang bertindak karena digerakkan  atau  sepengetahuan  Pejabat publik  melakukan perbuatan  yang menimbulkan  penderitaan  frsik  atau mental terhadap seseorang  dengan  tujuan  untuk  memperoleh informasi atau pengakuan  dari  orang  tersebut atau orang ketiga, menghukumnya  atas perbuatan  yang  dilakukan  atau disangkakan  telah dilakukan  olehnya  atau orang ketiga,  atau melakukan  intimidasi atau  memaksa orang  tersebut atau orang ketiga atas  dasar  suatu  alasan  diskriminasi  dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara  paling lama 7 (tujuh) tahun

Penjelasan :
Ketentuan  ini mengatur  Tindak  Pidana  yang dikenal dengan  narna  Torhne. Tindak  Pidana  ini sudah  menjadi  salah satu  Tindak Pidana  intemasional melalui konvensi  internasional  Convention  Against  Torture  and Other Cruel, Inhuman  or Degrading Treatment  or Punishment 10 December 1984. Indonesia sebagai  anggota  Perserikatan  Bangsa-Bangsa tela-h meratifikasi konvensi  ini dengan  Undang-Undang  Nomor 5  Tahun  1998 tentang Pengesahan Convention  Against  Torture  and Other Cruel, Inhuman  or Degrading Treatment  or Punishment  (Konvensi  Menentang  Penyiksaan  dan Perlakuan  atau Penghukuman  Lain yang Kejam,  Tidak  Manusiawi,  atau Merendahkan  Martabat  Manusia).  Oleh  karena  itu, perbuatan  tersebut dalam Undang-Undang  ini dikategorikan  sebagai  suatu  Tindak Pidana

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 529 – 530 KUHP (halaman 184)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 11