Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan mencegah pembuatan laporan palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, misalrrya seorang Nakhoda Kapal dengan sensaja menenggelamkan Kapalnya, tetapi dalam laporannya dikatakan bahwa Kapalnya telah mendapat kecelakaan dan tenggelam, karena itu mereka mendapat kesempatan untuk menerima pembayaran uang asuransi bagi Kapal dan/atau muatannya.