BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin - TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Pasal 372

(1)

Dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama  6 (enam) Bulan  atau pidana  denda paling banyak  kategori  II, Setiap  Orang  yang tanpa  izin Pejabat  yang berwenang :

a.

membuat salinan atau  mengambil  petikan  dari Surat resmi  negara  atau badan pemerintah,  yang seharusnya dirahasiakan;

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  ” petikan  dari Surat resmi  negara ”  termasuk menyalin,  mengutip  isi Surat  sebagian atau  keseluruhan. Yang dimaksud  dengan “ membuat Salinan ” termasuk menfotocopi dan sebagainya  sesuai dengan  kemajuan  teknologi.

b.

membuat salinan atau  mengambil  petikan  dari Surat resmi  negara  atau badan pemerintah,  yang seharusnya dirahasiakan;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

mengumumkan keterangan yang  tercantum dalam Surat sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf a, padahal  diketahui  atau  patut diduga  keterangan tersebut  harus dirahasiakan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) tidak dapat  dipidana, jika perintah  untuk  merahasiakan diberikan karena  alasan lain yang bukan  kepentingan dinas  atau  kepentingan  umum.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 372 KUHP (halaman 125)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 101