BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Irigasi - TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Pasal 371

Setiap Orang  yang melanggar  peraturan  yang ditetapkan  oleh Pejabat  yang  berwenang  dan yang telah diumumkan  tentang pemakaian dan pembagian  air dari bangunan  pengairan  atau bangunan  irigasi  bagi kepentingan  umum, dipidana  dengan pidana  denda  paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 371 KUHP (halaman 125)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 30