BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan

Pasal 336

Dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori II, Setiap  Orang yang :
a. mengusik hewan sehingga membahayakan  orang;

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “mengusik hewan”  adalah  membuat  hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan  hewan  tersebut agresif, menimbulkan  kegelisahan,  ketakutan pada  hewan yang dapat membahayakan  manusia,  hewan,  dan Barang.

b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang  menarik  kereta,  gerobak, atau  yang dibebani  Barang;

Penjelasan :
Cukup jelas

c. tidak mencegah hewan yang ada dalam  penjagaannya yang menyerang  orang  atau hewan;

Penjelasan :
Cukup jelas

d. tidak menjaga  secara  patut  hewan  buas  yang  ada dalam penjagaannya; atau

Penjelasan :
Cukup jelas

e. memelihara hewan buas  yang  berbahaya tidak melaporkan  kepada  Pejabat  yang berwenang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 337

(1)  Dipidana  karena melakukan  penganiayaan  hewan dengan  pidana  penjara  paling  lama  f (satu)  tahun atau pidana  denda paling banyak  kategori  II, Setiap Orang yang :
a.  menyakiti  atau melukai hewan  atau merugikan kesehatannya  dengan melampaui batas  atau tanpa tujuan yang  patut;  atau
b.  melakukan hubungan  seksual dengan  hewan.
(2) Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mengakibatkan  hewan sakit  lebih dari I (satu)  minggu, cacat, Luka Berat, atau mati,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama 1 (satu)  tahun  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III.
(3)  Dalam  hal hewan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) milik pelaku  Tindak Pidana,  hewan tersebut  dapat dirampas  dan ditempatkan  ke tempat yang layak bagi hewan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 338

Penjelasan :
Ketentuan ini  tidak  dimaksudkan untuk  memidana  perbuatan yang dilakukan  untuk  kegiatan  budaya/adat  istiadat,  keagamaan,  atau kepercayaan.

(1) Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama  1 (satu) tahun  atau pidana  denda paling banyak  kategori  II, Setiap  Orang  yang :
a. menggunakan dan  memanfaatkan  hewan  di luar kemampuan  kodratnya  yang dapat  merusak kesehatan,  mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian  hewan;

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  ” kemampuan  kodrat “ adalah  kemampuan hewan yarrg  alamiah.

b. memberikan bahan  atau obat-obatan  yang dapat membahayakan  kesehatan hewan; atau

Penjelasan :
Cukup jelas

c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ  hewan untuk tujuan yang  tidak patut.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan  ” tujuan  yang tidak patut “ antara  lain,  selain untuk konsumsi,  ilmu pengetahuan,  penelitian,  dan medis.

(2) Setiap Orang yang menerapkan  bioteknologi  modern untuk  menghasilkan  hewan  atau produk  hewan transgenik  yang  membahayakan  kelestarian  sumber daya  hewan, kesehatan  dan keselamatan  masyarakat, dan kelestarian fungsi  lingkungan  hidup,  dipidana dengan pidana  penjara  paling lama 2 (dua)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 336 – 338 KUHP (halaman 114 – 115)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana