Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Pasal 332
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan / atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan / atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” sistem elektronik “ adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan / atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik
Pasal 333
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang :
a. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum internasional;
b. tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;
c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;
d. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik milik pemerintah;
e. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
f. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
g. memengaruhi atau mengakibatkan terganggunya Komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;
h. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah; atau
i. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pasal 334
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap Orang yang :
a. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayar€rn atau yang mengandung data laporan nasabahnya;
b. tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apa pun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;
c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau
d. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan maksud menyalahgunakan yang akibatnya dapat memengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pasal 335
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasial<an atau dilindungi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 – 335 KUHP (halaman 111 – 114)