Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan, merusak, menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Kapal, dipidana dengan : a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang; b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 330
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan : a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang; b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 329 – 330 KUHP (halaman 110 – 111)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana