BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Perusakan Kapal

Pasal 329

Setiap  Orang  yang secara  melawan hukum  mendamparkan, merusak,  menenggelamkan,  menghancurkan,  atau membuat tidak dapat  dipakai suatu  Kapal, dipidana  dengan :
a.  pidana  penjara paling  lama 9 (sembilan)  tahun, jika perbuatan tersebut  menimbulkan bahaya umum  bagi orang  atau Barang;
b.  pidana  penjara paling  lama  12  (dua  belas) tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  Luka Berat;  atau
c.  pidana  penjara paling  lama  15 (lima belas)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  matinya orang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 330

Setiap Orang  yang  karena kealpaannya  mengakibatkan suatu  Kapal terdampar,  rusak,  tenggelam,  hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana  dengan :
a.  pidana penjara  paling lama  2  (dua) tahun, jika perbuatan  tersebut  menimbulkan bahaya umum  bagi orang  atau Barang;
b.  pidana penjara  paling lama  3  (tiga)  tahun, jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  Luka Berat;  atau
c.  pidana penjara  paling  lama 5  (lima)  tahun,  jika perbuatan  tersebut  mengakibatkan  matinya orang.

Penjelasan :
Cukup jelas

 
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 329 –  330 KUHP (halaman 110 – 111)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 16