BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah

Pasal 303

(1)  Setiap  Orang  yang  membuat gaduh  di dekat tempat untuk  menjalankan  ibadah  pada waktu  ibadah  sedang berlangsung, dipidana  dengan  pidana  denda  paling banyak  kategori  I.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2) Setiap  Orang yang dengan  Kekerasan  atau Ancaman Kekerasan  mengganggu, merintangi,  atau membubarkan pertemuan keagamaan  atau kepercayaaa,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama  2 (dua) tahun atau  pidana  denda  paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “pertemuan  keagamaan”  adalah kegiatan  yang berhubungan  dengan  agama  atau  kepercayaan.

(3)  Setiap  Orang yang  dengan Kekerasan  atau Ancaman Kekerasan  mengganggu, merintangi,  atau membubarkan  orang yang sedang melaksanakan ibadah  atau  upacara  keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara  paling lama  5 (lima) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “upacara keagamaan”  adalah upacara yang berhubungan  dengan  agama  atau  kepercayaan.

Pasal 304

Setiap Orang yang  Di Muka  Umum  melakukan  penghinaan terhadap  orang yang  sedang  menjalankan  atau  memimpin penyelenggaraan ibadah  atau upacara  keagamaan  atau kepercayaan,  dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama 1 (satu)  tahun  atau  pidana  denda paling  banyak  kategori  III.

Penjelasan :
Seseorang atau  umat  yang sedang  menjalankan  atau  memimpin  ibadah atau seorang  petugas agama  atau kepercayaan  yang sedang  melakukan  tugasnya harus dihormati.  Karena  itu, perbuatan  mengejek  atau mengolok-olok  hal tersebut  patut dipidana karena  melanggar  asas  hidup bermasyarakat  yang menghormati  kebebasan  memeluk  agama atau kepercayaan  dan kebebasan dalam  menjalankan  ibadah,  di samping  dapat menimbulkan benturan  dalam dan di antara  kelompok masyarakat.

Pasal 305

(1)  Setiap  Orang  yang menodai  bangunan tempat beribadah atau  upacara  keagamaan  atau kepercayaan  atau  bendayang  dipakai  untuk  beribadah atau upacara keagamaan atau  kepercayaan,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 1 (satu)  tahun  atau pidana  denda paling banyak  kategori II.
(2) Setiap  Orang  yang  secara  melawan  hukum merusak atau membakar bangunan  tempat  beribadah atau upacara  keagamaan  atau  kepercayaan  atau  benda yang dipakai  untuk  beribadah  atau upacara  keagamaan  atau kepercayaan,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama  5 (lima)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak kategori V.

Penjelasan :
Dalam ketentuan  ini,  merusak  atau membakar  bangunan  tempat  beribadah atau benda  yang  dipakai  untuk  beribadah  merupakan perbuatan yang tercela,  karena sangat menyakiti  hati umat  yang  bersangkutan.  Oleh karena itu, pelaku  patut dipidana.  Untuk dapat dipidana  berdasarkan ketentuan dalam  Pasal ini,  perbuatan  tersebut  harus  dilakukan  dengan  melawan hukum. Perusakan dan  pembakaran  harus  dilakukan dengan  melawan hukum.

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 – 305 KUHP (halaman 101 – 102)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana