BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan - TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Pasal 293

(1)

Setiap  Orang  yang  merusak  gedung  pengadilan,  Ruang sidang pengadilan,  atau alat perlengkapan  sidang pengadilan  yang mengakibatkan hakim  tidak dapat menyelenggarakan sidang  pengadilan,  dipidana dengan pidana  penjara paling  lama 4 (empat)  tahun

(2)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilakukan pada saat sidang pengadilan  sedang berlangsung  yang  menyebabkan  sidang pengadilan tidak  dapat dilanjutkan, dipidana  dengan pidana penjara  paling  lama  5 (lima)  tahun

(3)

Jika Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) mengakibatkan  aparat  penegak  hukum  yang sedang menjalankan  tugasnya  atau  saksi saat memberikan  keterangannya  mengalami  Luka  Berat, dipidana dengan pidana  penjara  paling lama  12  (dua belas)  tahun

(4)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) mengakibatkan  matinya  aparat  penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi  saat memberikan  keterangannya,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  15 (lima belas)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 293 KUHP (halaman 97)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 32