BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan

Pasal 279

(1)  Setiap  Orang yang membuat gaduh  di dekat  Ruang sidang  pengadilan  pada  saat sidang  berlangsung  dan tidak pergi sesudah  diperintahkan sampai  3 (tiga)  kali oleh  atau  atas  nama petugas  yang berwenang,  dipidana dengan  pidana  denda  paling  banyak  kategori  I.
(2) Setiap  Orang  yang membuat  gaduh  dalam  sidang pengadilan  dan  tidak  pergi sesudah  diperintahkan sampai  3 (tiga) kali oleh  atau atas  nama  hakim, dipidana dengan  pidana penjara paling lama  6 (enam)  Bulan  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 280

(1) Dipidana  dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap  Orang  yang  pada  saat sidang  pengadilan berlangsung :
a. tidak mematuhi  perintah pengadilan  yang dikeluarkan  untuk kepentingan  proses  peradilan;

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “tidak mematuhi  perintah  pengadilan  yang dikeluarkan  untuk proses  peradilan”  adalah  melakukan  hal-hal untuk menentang  perintah  tersebut  dengan cara yang  tidak dibenarkan  oleh hukum.

b. bersikap tidak hormat terhadap  aparat  penegak hukum,  petugas  pengadilan,  atau  persidangan padahal  telah  diperingatkan oleh  hakim;

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan ” bersikap  tidak  hormat “  adalah  bertingkah laku, bertutur  kata, atau  mengeluarkan  pemyataan  yang merendahkan  martabat  aparat  penegak  hukum,  petugas  pengadilan, atau  persidangan, atau tidak menaati  tata tertib pengadilan.

c. menyerang integritas  aparat  penegak hukum, petugas  pengadilan,  atau  persidangan dalam  sidang pengadilan;  atau

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan ” menyerang integritas ” termasuk  menuduh hakim bersikap memihak  atau tidak jujur.

d. tanpa izin pengadilan  memublikasikan  proses persidangan  secara langsung.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan ” memublikasikan proses  persidangan secara langsung ” yaitu live streaming. Tidak  mengurangi  kebebasan  jurnalis atau wartawan  untuk menulis berita dan memublikasikannya setelah sidang  pengadilan.

(2) Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) huruf b atau  huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)  Pengaduan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dapat dilakukan  secara tertulis oleh hakim.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 281

Setiap Orang yang menghalang-halangi,  mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat  yang melaksanakan tugas penyidikan,  penuntutan,  pemeriksaan  di sidang pengadilan, atau  putusan  pengadilan  dengan  maksud  untuk  memaksa atau membujuknya  agar  melakukan  atau tidak melakukan tugasnya dipidana  dengan pidana penjara  paling lama 7 (tujuh)  tahun 6 (enam)  Bulan  atau  pidana  denda paling banyak  kategori VI.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 282

(1)  Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama  1 (satu) tahun atau  pidana denda  paling  banyak  kategori  III, Setiap  Orang  yang :

a.  menyembunyikan  orang  yang  melakukan  Tindak Pidana atau orang  yang  dituntut  atau dijatuhi pidana;  atau
b.  memberikan  pertolongan kepada orang  yang melakukan  Tindak Pidana  untuk melarikan diri dari penyidikan,  penuntutan,  atau pelaksanaan  putusan pidana  oleh  Pejabat  yang berwenang.
(2) Dalam  hal Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) adalah  Tindak  Pidana yang diancam dengan pidana  penjara  5 (lima)  tahun atau lebih,  dipidana dengan pidana penjara  paling lama 3 (tiga)  tahun  atau pidana  denda  kategori IV.

(3)  Ketentuan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  tidak berlaku  jika  perbuatan  tersebut  dilakukan  dengan maksud  untuk  menghindarkan  dari  penuntutan terhadap  keluarga  sedarah  atau  semenda dalam  garis lurus derajat  kedua  atau dalam  garis menyamping der4iat  ketiga, terhadap  istri atau suami,  atau  terhadap mantan istri atau suaminya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 283

Setiap  Orang yang mencegah, menghalang  halangi,  atau menggagalkan  pemeriksaat jenazah untuk kepentingan peradilan,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 1  (satu)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak kategori  III.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan ” pemeriksaan jenazah untuk  kepentingan peradilan ” adalah pemeriksaan  yang dilakukan  seorErng ahli  guna mengetahui sebab kematian  untuk  kepentingan  pemeriksaan sidang  pengadilan.  Ketentuan  ini tidak  berlaku jika  kepercayaan dan  keyakinannya  melarang  untuk dilakukan  pemeriksaan  jenazah.

Pasal 284

Setiap Orang yang  melepaskan  atau memberi  pertolongan ketika  seseorang meloloskan  diri dari  penahanan  yang dilakukan  atas  perintah  Pejabat  yang berwenang  atau meloloskan diri dari  pidana  penjara  atau pidana tutupan, dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 3 (tiga)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  ” Pejabat  yang berwenang ”  adalah  penyidik,  penuntut umum,  atau hakim  sesuai dengan tingkat pemeriksaan  perkara  yang bersangkutan.

Pasal 285

Setiap Orang  yang  secara melawan  hukum  tidak datang  pada saat  dipanggil  sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban  yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan, dipidana  dengan :
a.  pidana  penjara paling  lama 9 (sembilan)  Bulan  atau pidana denda paling banyak  kategori  II, bagi perkara pidana;  atau
b.  pidana  penjara  paling lama 6 (enam)  Bulan atau pidana denda  paling  banyak  kategori II, bagi  perkara  lain.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan ” saksi, ahli, atau juru Bahasa ”  adalah sesuai dengan ketentuan  dalam hukum acara yang  berlaku.

Pasal 286

Setiap  Orang  yang telah dinyatakan  pailit  atau dinyatakan dalam  keadaan  tidak mampu  membayar  utang,  atau menjadi istri atau suami  orang yang pailit dalam perkawinan  dengan persatuan  Harta Kekayaan,  atau sebagai pengurus  atau komisaris  suatu persekutuan  perdata,  perkumpulan,  atau yayasan  yang telah  dinyatakan  pailit,  yang tidak  hadir setelah  dipanggil secara  sah berdasarkan  peraturan perundang-undangan untuk memberikan  keterangan,  atau tidak  mau  memberikan  keterangan yang  diminta,  atau memberikan  keterangan  yang tidak  benar,  dipidana  dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun  3 (tiga)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori III.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 287

Setiap Orang yang  tidak  memenuhi  perintah  Pejabat yang berwenang  dalam  proses  peradilan untuk menyerahkan Surat yang  dianggap  palsu atau  dipalsukan  atau yang  harus dipakai untuk  dibandingkan  dengan  Surat  lain yang  diduga palsu  atau dipalsukan atau yang  kebenarannya disangkal atau  tidak diakui,  dipidana  dengan :
a.  pidana  penjara paling  lama  9 (sembilan)  Bulan  atau pidana denda paling banyak  kategori  II, bagi  perkara pidana;  atau
b.  pidana  penjara paling  lama 6 (enam)  Bulan atau pidana denda  paling  banyak  kategori II, bagi  perkara  lain.

Penjelasan :
Dalam  ketentuan ini, tidak  memenuhi  perintah  Pejabat yang berwenang untuk  menyerahkan  Surat  yang dianggap  palsu  atau dipalsukan,  sedangkan Surat  tersebut  diperlukan  dalam  proses  peradilan  untuk  alat pembuktian, baik perkara  pidana  maupun  perkara  perdata,  dianggap  sebagai  perbuatan yang  mengganggu  penyelenggaraan  peradilan.

Pasal 288

Setiap  Orang yang tanpa  alasan yang  sah tidak  datang menghadap  atau dalam  hal yang  diizinkan  tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil  di muka pengadilan untuk  didengar  sebagai keluarga  sedarah  atau keluarga semenda,  suami  atau istri, wali atau wali pengawas, pengampu  atau  pengampu  pengawas  dalam  perkara  orang yang akan  ditaruh atau yang sudah  ditaruh  di bawah pengampuan  atau  dalam  perkara  orang  yang akan dimasukkan  atau  sudah dimasukkan  ke rumah  sakit jiwa, dipidana  dengan  pidana  denda  paling  banyak  kategori  II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 289

(1)  Dipidana dengan pidana  penjara  paling lama  4 (empat) tahun atau pidana  denda paling banyak  kategori  V, Setiap  Orang  yang :
a. menarik Barang yang disita berdasarkan  peraturan perundang-undangan atau  yang  dititipkan  atas perintah pengadilan atau  menyembunyikan  Barang, padahal  diketahui bahwa  Barang  tersebut berada dalam  sitaan  atau titipan; atau

Penjelasan :
Semua perbuatan  melawan  hukum terhadap  Barang  yang  disita sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  harus dianggap  sebagai  usaha menggagalkan  pencarian keadilan. Yang  dimaksud dengan  “menarik  Barang’  termasuk juga perbuatan menjual,  menggunakan,  memindahtangankan.

b. merusak, menghancurkan,  atau membuat  tidak dapat dipakai  suatu  Barang  yang  disita berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)  Penyimpan Barang  yang  melakukan, membiarkan dilakukan,  atau membantu  melakukan  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1), dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun  atau  pidana denda  paling  banyak  kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3) Jika  perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) terjadi karena kealpaan  penyimpan,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling lama  1 (satu) tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori  III.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 290

Setiap  Orang  yang  secara  melawan  hukum menjual, menyewakan,  memiliki,  menggadaikan,  atau menggunakan benda sitaan  bukan untuk kepentingan  proses peradilan, dipidana  dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 291

(1)  Setiap  Orang  yang  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  harus memberikan  keterangan  diatas sumpah  atau keterangan  tersebut menimbulkan akibat  hukum,  memberikan  keterangan palsu  di atas sumpah,  baik dengan  lisan  maupun  tulisan, yang dilakukan  sendiri  atau oleh  kuasanya yang  khusus ditunjuk  untuk itu yang  diberikan  dalam pemeriksaan perkara  dalam proses  peradilan,  dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama 7 (tujuh)  tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) merugikan  tersangka,  terdakwa, atau  pihak  lawan, pidananya  dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 292

(1)  Setiap Orang  yang  menyebutkan  identitas pelapor, saksi,  atau  Korban  atau  hal lain  yang memberikan kemungkinan  dapat diketahuinya identitas  tersebut padahal  telah diberitahukan  kepadanya  identitas tersebut  harus  dirahasiakan,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  3 (tiga) tahun atau  pidana  denda paling  banyak  kategori  IV.
(2) Ketentuan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) hanya berlaku jika keharusan  untuk  merahasiakan identitaspelapor,  saksi,  atau Korban disebutkan  secara  tegas dalam Undang-Undang.

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “pelapof’  adalah  orang yang  memberikan laporan, informasi,  atau  keterangan  kepada penegak  hukum  mengenai Tindak  Pidana yang  akan,  sedang,  atau  telah terjadi.

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 279 – 292 KUHP (halaman 92 – 97)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana