BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penyesatan Proses Peradilan - TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Pasal 278

(1)

Dipidana  karena  penyesatan  proses  peradilan  dengan pidana  penjara paling  lama 6 (enam)  tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori V, Setiap  Orang  yang :

a.

memalsukan,  membuat,  atau  mengajukan  bukti palsu untuk dipergunakan  dalam  proses peradilan;

b.

mengarahkan saksi  untuk memberikan  keterangan palsu  di sidang  pengadilan;

c.

mengubah,  merusak,  menyembunyikan, menghilangkan,  atau  menghancurkan  alat bukti;

d.

mengubah,  merusak,  menyembunyikan, menghilangkan,  atau menghancurkan Barang,  alat, atau  sarana  yang dipakai untuk  melakukan Tindak Pidana atau menjadi  obyek Tindak  Pidana, atau hasil yang  dapat  menjadi  bukti fisik  dilakukannya Tindak Pidana,  atau menariknya  dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat  yang berwenang  setelah Tindak Pidana  terjadi;  atau

e.

menampilkan  diri seolah-olah  sebagai  pelaku  Tindak Pidana, sehingga yang  bersangkutan menjalani proses  peradilan  pidana

Penjelasan :
Tindak  Pidana  yang diatur  pa.da  ketentuan  ini dilalrukan sebelum  proses pemeriksaan di persidangan  berlangsung

(2)

Dalam  hal Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilakukan :

a.

dalam proses  peradilan,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  7 (tqiuh) tahun 6 (enam) Bulan atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori VI; dan

b.

oleh  aparat  penegak  hukum  atau  petugas pengadilan,  dipidana  dengan pidana  penjara  paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana  denda  paling banyak  kategori VI

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Apabila perbuatan  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (2) mengakibatkan  seseorang :

a.

yang  seharusnya  bersalah,  dinyatakan  tidak bersalah;

b.

yang  seharusnya  tidak  bersalah,  dinyatakan bersalah;  atau

c.

dikenakan  pasal yang  lebih  ringan atau  lebih  berat dari yang seharusnya,
pidananya  dapat  ditambah  1/3 (satu  per tiga) dari pidana  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (2)

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 278 KUHP (halaman 91 – 92)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 86