BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu - TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Pasal 272

(1)

Setiap Orang  yang  memalsukan  atau membuat  palsu ijazah  atau sertifikat kompetensi  dan  dokumen  yang menyertainya, dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama 6 (enam) tahun atau pidana  denda paling banyak kategori V

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Setiap Orang  yang menggunakan  ijazah, sertifikat kompetensi,  gelar  akademik,  profesi, atau  vokasi  palsu, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  6 (enam) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  ” gelar  akademik ‘  adalah  gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi melalui jenjang  pendidikan  formal.
Yang  dimaksud  dengan  “profesi”  misalnya,  dokter,  apoteker,  atau notaris

(3)

Setiap Orang  yang  menerbitkan  dan/ atau memberikan ijazah,  sertifikat  kompetensi,  gelar  akademik,  profesi, atau vokasi palsu  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  10 (sepuluh)  tahun atau pidana  denda paling  banyak  kategori VI

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 272 (halaman 89)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 136