BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana - TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
PENGHASUTAN UNTUK MELAWAN PENGUASA UMUM
Pasal 246

Dipidana  dengan pidana penjara  paling lama  4 (empat)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak kategori V, Setiap  Orang yang Di Muka  Umum dengan  lisan atau  tulisan :

a.

menghasut orang untuk melakukan  Tindak Pidana; atau

b.

menghasut orang  untuk melawan  penguasa  umum dengan  Kekerasan

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “menghasut  adalah  mendorong,  mengajak, membangkitkan atau membakar  semangat  orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapat  dilalrukan dengan  lisan  atau tulisan, dan  harus  dilatrukan Di Muka  Umum,  artinya  di tempat  yang didatangi publik atau  di tempat  yang khalayak  ramai  dapat mengetahui

Pasal 247

Setiap  Orang  yang  menyiarkan,  mempertunjukkan,  atau menempelkan  tulisan atau  gambar sehingga  terlihat oleh umum,  atau memperdengarkan rekaman  sehingga terdengar oleh umum,  atau menyebarluaskan  dengan  sarana teknologi informasi  yang  berisi  hasutan  agar  melakukan  Tindak Pidana  atau melawan  penguasa  umum  dengan  Kekerasan, dengan  maksud  agar  isi penghasutan  tersebut  diketahui atau lebih diketahui  oleh umum, dipidana dengan  pidana penjara  paling lama  4 (empat) tahun 6 (enam)  Bulan  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V

Penjelasan :
Yang  dimalsud  dengan “menyiarkan” termasuk  perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan,  dan membuat  dapat diaksesnya Informasi  Elektronik dan dokumen  elektronik  dalam  sistem  elektronik

Pasal 247

(1)

Setiap Orang yang  menggerakkan  orang lain sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  20  huruf  d untuk melakukan  Tindak  Pidana dan Tindak Pidana tersebut atau  percobaannya  yang  dapat  dipidana tidak  terjadi, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  6 (enam) tahun atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Ketentuan  ini mengatur  mengenai  penggerakan yang gagal.  Menurut pasal  ini, orang yang menggerakkan  sudah  dapat dipidana,  walaupun orang  yang digerakkan  itu belum  melakukan  Tindak Pidana  atau percobaan yang dapat  dipidana.  Penggerakan  ini harus  menggunakan sarana  yang ditentukan  dalam  Pasal  20  huruf  d. Penggerak tidak  dapat dipidana  apabila  tidak orang  yang digerakkan  melakukan  Tindak Pidana atau  percobaan  yang  dapat  dipidana itu karena suatu hal  yang terletak  pada kemauan  penggerak  sendiri,  misalnya  penggerak  menarik kembali  anjurannya, menghalang – halangi,  dan lain – lain

(2)

Setiap Orang  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana  yang  lebih  berat dari  yang  dapat dijatuhkan terhadap  percobaan  melakukan  Tindak Pidana  tersebut atau  jika percobaan  tersebut tidak dapat  dipidana  maka tidak  dapat  dijatuhi pidana  yang lebih  berat dari yang  ditentukan  terhadap  Tindak Pidana  tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) tidak  berlaku jika tidak terjadinya Tindak Pidana  atau percobaan  yang dapat  dipidana  tersebut disebabkan  oleh  karena kehendaknya  sendiri.

Penjelasan :
Cukup jelas

PENAWARAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Pasal 249

Setiap  Orang yang  Di Muka  Umum  dengan lisan  atau  tulisan menawarkan  untuk memberi  keterangan,  kesempatan,  atau sarana untuk  melakukan  Tindak  Pidana,  dipidana dengan pidana penjara  paling lama  1 (satu)  tahun atau pidana denda paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” menawarkan ”  misalnya, orang  yang memberikan jasa berupa informasi dengan meminta imbalan

Pasal 250

(1)

Setiap  Orang  yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan  tulisan  atau gambar  sehingga terlihat  oleh umum,  atau  memperdengarkan  rekaman sehingga  terdengar oleh umum,  atau  menyebarluaskan dengan sarana  teknologi  informasi yang  berisi penawaran  untuk memberi  keterangan,  kesempatan, atau sarana  guna melakukan Tindak  Pidana  dengan maksud  agar penawaran  tersebut  diketahui atau lebih diketahui  oleh umum, dipidana dengan pidana  penjara paling  lama 9 (sembilan)  Bulan  atau  pidana  denda paling  banyak  kategori II

(2)

Jika Setiap  Orang  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) melakukan  perbuatan  tersebut  dalam  menjalankan profesinya  dan pada waktu itu belum lewat  2 (dua) tahun sejak  adanya  putusan pemidanaan yang  telah memperoleh kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan Tindak  Pidana  yang sama,  dapat  dijatuhi  pidana tambahan berupa  pencabutan  hak  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  86 huruf  f.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 251

(1)

Setiap  Orang  yang  memberi obat  atau meminta  seorang perempuan  untuk  menggunakan  obat  dengan memberitahukan atau menimbulkan  harapan  bahwa obat  tersebut dapat  mengakibatkan  gugurnya kandungan,  dipidana dengan pidana  penjara paling lama 4 (empat)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak kategori IV

(2)

Jika  Setiap  Orang  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) melakukan  perbuatan  tersebut  dalam  menjalankan profesinya  dapat dijatuhi  pidana tambahan berupa pencabutan  hak sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 86 huruf  f

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 252

(1)

Setiap  Orang  yang menyatakan  dirinya mempunyai kekuatan  gaib, memberitahukan,  memberikan  harapan, menawarkan,  atau memberikan  bantuan jasa kepada orang lain  bahwa karena  perbuatannya  dapat menimbulkan penyakit,  kematian, atau  penderitaan mental  atau fisik seseorang, dipidana  dengan pidana penjara  paling  lama 1 (satu) tahun  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan  untuk  mencegah  praktik  main hakim  sendiri yang  dilakukan oleh  warga masyarakat terhadap seseorang  yang menyatakan  dirinya  mempunyai  kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan  yang  dapat menimbulkan  penderitaan  bagi orang  lain

(2)

Jika Setiap Orang  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1) melakukan  perbuatan  tersebut  untuk  mencari keuntungan  atau  menjadikan  sebagai  mata pencaharian  atau  kebiasaan,  pidananya dapat ditambah  1/3 (satu  per  tiga)

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 246 – 252 (halaman 79 – 82)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 325