Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme / Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
Pasal 188
(1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme / marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “menyebarkan dan mengembangkan” adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme/marxisme- leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila. “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas
(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme / marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “kajian terhadap ajaran komunisme/ marxisme- leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan” misalnya, mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme / marxisme-leninisme
Pasal 189
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang :
(a) mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme / marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
Penjelasan :
Cukup jelas
(b) mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “banhran”, misalnya, uang, saftrna, pelatihan, teknologi informasi, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “orgarrisasi” adalah organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal 190
(1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan : a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun; b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau c. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adaLah suatu kondisi yang menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 188 – 190 (halaman 59 – 61)