BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Percobaan

Pasal 17

(1) Percobaan melakukan  Tindak  Pidana terjadi jika  niat pelaku  telah nyata  dari adanya  permulaan  pelaksanaan dari  Tindak  Pidana  yang dituju,  tetapi  pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau  tidak menimbulkan  akibat yang dilarang, bukan  karena semata-mata atas  kehendaknya  sendiri.
(2) Permulaan pelaksanaan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) terjadi jika : (a) perbuatan  yang dilakukan  itu  diniatkan  atau ditujukan  untuk terjadinya Tindak Pidana;  dan (b) perbuatan  yang  dilakukan langsung  berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
(3) Pidana  untuk  percobaan  melakukan  Tindak Pidana paling  banyak 2/3  (dua  per tiga)  dari  maksimum ancaman pidana  pokok  untuk  Tindak Pidana  yang bersangkutan.
(4) Percobaan melakukan  Tindak Pidana yang  diancam dengan pidana mati atau pidana penjara  seumur  hidup, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 15 (lima belas)  tahun.
(5) Pidana tambahan untuk  percobaan melakukan  Tindak Pidana sama  dengan  pidana tambahan  untuk  Tindak Pidana  yang  bersangkutan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 18

(1) Percobaan  melakukan  Tindak  Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah  melakukan  permulaan pelaksanaan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  17 ayat (1) :  (a)  tidak  menyelesaikan  perbuatannya  karena kehendaknya  sendiri secara sukarela;  atau (b) dengan kehendaknya  sendiri mencegah  tercapainya tujuan  atau akibat perbuatannya.
(2) Dalam  hal percobaan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) telah menimbulkan  kerugian atau  menurut peraturan  perundang – undangan  merupakan  Tindak Pidana tersendiri,  pelaku  dapat  dipertanggungjawabkan untuk  Tindak Pidana  tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

 Pasal 19

Percobaan  melakukan Tindak Pidana yang  hanya  diancam dengan  pidana denda  paling  banyak kategori  II,  tidak dipidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 17 – 19 (halaman 9 – 10)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 367