BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Persiapan

Pasal 15

(1) Persiapan  melakukan Tindak  Pidana  terjadi jika pelaku berusaha untuk  mendapatkan  atau menyiapkan  sarana berupa alat,  mengumpulkan  informasi  atau  menyusun perencanaan  tindakan,  atau  melakukan  tindakan serupa yang  dimaksudkan  untuk menciptakan  kondisi untuk dilakukannya  suatu  perbuatan  yang secara langsung  ditujukan  bagi penyelesaian  Tindak  Pidana.

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “sarana”  adalah  segala  sesuatu  yang  dapat dipakai  sebagai  alat dalam mencapai  tujuan. Persiapan  melakukan Tindak Pidana  hanya  diljatuhi  pidana  bagi Tindak Pidana yang  sangat  serius. Dengan  demikian,  kriteria  persiapan melakukan Tindak Pidana  ditekankan  pada  sifat  bahayanya  Tindak Pidana,  misalnya  mengimpor  bahan  kimia atau bahan  peledak  untuk persiapan melakukan  Tindak  Pidana.

(2) Persiapan melakukan Tindak  Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas  dalam  Undang – Undang.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3) Pidana  untuk  persiapan  melakukan Tindak  Pidana paling banyak  1/2  (satu per  dua)  dari  maksimum ancaman pidana  pokok  untuk  Tindak Pidana  yang bersangkutan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4) Persiapan  melakukan  Tindak Pidana  yang diancam dengan  pidana  mati  atau  pidana  penjara  seumur hidup dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 10 (sepuluh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5) Pidana  tambahan  untuk persiapan  melakukan  Tindak Pidana sama  dengan  pidana tambahan  untuk  Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 16

Persiapan  melakukan  Tindak  Pidana tidak  dipidana jika pelaku  menghentikan  atau  mencegah  kemungkinan terciptanya  kondisi sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  15 ayat (1).

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “menghentikan”,  misalnya,  telah membeli  bahan kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk  mencapai  tujuan Tindak Pidana. Yang  dimaksud dengan  “mencegah”, misalnya,  melaporkan kepada  pihak yang berwenang  mengenai  keberadaan  sarana  yang akan  digunakan untuk Tindak Pidana.

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15 – 16 (halaman 8 – 9)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana