Pasal 13
(1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
Penjelasan :
Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius.
(2) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang – Undang.
Penjelasan :
Cukup jelas
(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan
Penjelasan :
Cukup jelas
(4) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas
(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku :
(a) menarik diri dari kesepakatan itu; atau
(b) melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 13 – 14 (halaman 7 – 8)