(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang – undangan diancam dengan sanksi pidana dan / atau tindakan. (2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan / atau tindakan oleh peraturan perundang – undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. (3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 12 (halaman 7)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana