BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana

Pasal 12

(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan  yang  oleh peraturan  perundang – undangan  diancam  dengan sanksi  pidana  dan / atau tindakan.
(2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak  Pidana,  suatu perbuatan  yang diancam dengan sanksi pidana dan / atau  tindakan oleh  peraturan perundang – undangan harus bersifat  melawan  hukum  atau bertentangan  dengan  hukum  yang  hidup  dalam masyarakat.
(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat  melawan  hukum, kecuali  ada alasan pembenar.

Penjelasan :
Cukup jelas

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 12 (halaman 7)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana