BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pidana Menurut Tempat

Asas Wilayah atau Teritorial

Pasal 4

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan :
1. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan ” wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia” adalah satu  kesatuan wilayah  kedaulatan  di  daratan,  perairan pedalaman, perairan  kepulauan beserta dasar laut  dan tanah di bawahnya,  dan ruang udara  di atasnya  serta seluruh  wilayah yang  batas dan hak negara  di laut teritorial,  zona tambahan,  zona ekonomi  eksklusif, dan landas kontinen  yang  diatur  dalam Undang-Undang.

2. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau

Penjelasan :
Cukup jelas

3. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “Tindak  Pidana  lainnya”  misalnya,  Tindak  Pidana terhadap keamanan negara  atau Tindak  Pidana  yang dirumuskan  dalam perjanjian  internasional  yang  telah disahkan  oleh Indonesia.

  

Asas Perlindungan dan Asas Nasional Pasif

Pasal 5

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan :
a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan / atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
c. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
f. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
i. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan  untuk  melindungi kepentingan  hukum  negara atau  kepentingan  nasional  tertentu di luar negeri.
Penentuan  kepentingan nasional  tertentu yang  ingin dilindungi  dalam ketentuan  ini, menggunakan perumusan yang  limitatif  dan  terbuka.  Artinya, ruang lingkup kepentingan nasional  yang akan dilindungi  ditentukan  secara limitatif, tetapi jenis Tindak  Pidananya  tidak ditentukan  secara  pasti.
Penentuan  jenis Tindak  Pidana  yang dipandang  menyerang atau membahayakan  kepentingan  nasional  diserahkan dalam praktik  secara terbuka dalam  batas yang telah ditentukan  sebagai  Tindak Pidana  menurut hukum pidana Indonesia.
Perumusan  limitatif yang  terbuka ini dimaksudkan  untuk  memberikan fleksibilitas  praktik dan dalam  perkembangan formulasi  Tindak Pidana  oleh pembentuk  Undang-Undang  pada masa  yang akan  datang.  Fleksibilitas itu tetap  dalam  batas  kepastian  menurut  ketentuan  peraturan  perundang- undangan. 
Penentuan  Tindak  Pidana  yang menyerang  kepentingan  nasional hanya terbatas  pada perbuatan  tertentu yang sungguh – sungguh  melanggar kepentingan  hukum nasional  yang  dilindungi. Pelaku hanya dituntut  atas Tindak Pidana  menurut  hukum  pidana  Indonesia.
Pelaku  Tindak Pidana  yang dikenai  ketentuan  ini adalah Setiap  Orang,  baik warga negara  Indonesia  maupun orang asing,  yang  melakukan  Tindak Pidana  di luar wilayah  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia.
Alasan  penerapan  asas nasional  pasif, karena  pada  umumnya  Tindak  Pidana yang  merugikan kepentingan  hukum  suatu  negara,.oleh  negara  tempat Tindak  Pidana  dilakukan  tidak  selalu dianggap  sebagai suatu  perbuatan yang  harus dilarang  dan diancam  dengan  pidana.

 

Asas Universal

Pasal 6

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.

Penjelasan :
Ketentuan  ini mengandr:ng  asas  universal  yang melindungi kepentingan hukum  Indonesia  dan/atau  kepentingan  hukum  negara lain.  Landasan pengaturan  asas ini terdapat  dalam konvensi intemasional  yang  telah disahkan  oleh Indonesia, misaleya :
a.  konvensi internasional  mengenai  uang palsu;
b.  konvensi internasional  mengenai  laut  bebas dan hukum  laut yang  di dalamnya  mengatur  Tindak Pidana  pembajakan  laut;
c.  konvensi internasional  mengenai  kejahatan  penerbangan  dan kejahatan terhadap  sarana  atau  prasarana  penerbangan;  atau
d.  konvensi  intemasional  mengenai  pemberantasan  peredaran  gelap narkotika  dan psikotropika.

Pasal 7

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan  unhrk  mengantisipasi  perkembangan  adanya perjanjian  antara  Indonesia dan  negara  lain yang memungkinkan warga negara dari negara  lain  tersebut penuntutannya diambil alih  dan diadili oleh Indonesia karena melakukan Tindak  Pidana tertentu  yang diatur dalam perjanjian tersebut.

 

Asas Nasional Aktif

Pasal 8

(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengaa pidana mati.

Penjelasan :
Cukup jelas

 

Pengecualian

Pasal 9

Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.

Penjelasan :
Cukup jelas

 

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 4 – 9 (halaman 4 – 6)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana