Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum meliputi :
a. Penyidik;
b. Advokat, selaku yang mewakili kepentingan Terpidana dan Keluarga Terpidana;
c. Pembimbing Kemasyarakatan;
d. Korban tindak pidana; dan
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagai bendahara
negara, kuasa pelaksana penilai, dan pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara.