BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi
Pasal 338

Pidana tambahan terhadap Korporasi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 339

(1)

Dalam hal korporasi dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana, perampasan barang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

(2)

Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

(3)

Dalam hal terdapat keuntungan berupa harta benda korporasi yang timbul dari hasil tindak pidana maka seluruh keuntungan tersebut disita untuk negara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 340

(1)

Korporasi yang dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, tata cara pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, pembayaran ganti rugi atau Restitusi dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap

(3)

Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

(4)

Dalam hal Korporasi tidak membayar ganti rugi atau Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar ganti rugi atau Restitusi.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 341

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan pidana tambahan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 340 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XVIII KORPORASI Bagian Kesembilan Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 93