BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Pelaksanaan Putusan Terhadap Korporasi
Pasal 334

(1)

Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2)

Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 335

(1)

Dalam hal Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

(2)

Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

(3)

Dalam hal Terpidana Korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar denda.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 336

Pelaksanaan putusan harus dihadiri oleh hakim pengawas dan jaksa yang menangani perkara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 337

(1)

Dalam hal penanggung jawab Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

(2)

Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

(3)

Dalam hal penanggung jawab Korporasi tidak membayar denda sebagian atau seluruhnya, harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XVIII KORPORASI Bagian Kedelapan Pelaksanaan Putusan KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 59