Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan :
a. kesesuaian syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa;
c. dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan
d. kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.