BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Perjanjian Penundaan Penuntutan
Pasal 328

(1)

Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana.

(2)

Perjanjian Penundaan Penuntutan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi.

(3)

Permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

(4)

Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan keadilan, Korban, dan kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)

Dalam hal Penuntut Umum menerima permohonan, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan terkait akan dilaksanakan proses Perjanjian Penundaan Penuntutan dan dicatat dalam berita acara.

(6)

Hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak.

(7)

Pengadilan wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelum disahkan.

(8)

Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan :
a. kesesuaian syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa;
c. dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan
d. kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.

(9)

Dalam memeriksa Perjanjian Penundaan Penuntutan Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan.

(10)

Dalam hal Hakim menyetujui Perjanjian Penundaan Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan.

(11)

Dalam hal Hakim menolak Perjanjian Penundaan Penuntutan, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.

(12)

Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berupa :
a. pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban;
b. pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;
c. kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan penuntutan; atau
d. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.

(13)

Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.

(14)

Pengadilan berwenang untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

(15)

Dalam hal Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses Penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.

(16)

Setiap Perjanjian Penundaan Penuntutan dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan.

(17)

Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XVIII KORPORASI Bagian Ketiga Perjanjian Penundaan Penuntutan KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 105