Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi.
(2)
Penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi; b. pemberi perintah; c. pemegang kendali; atau d. pemilik manfaat.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : BAB XVIII KORPORASI Bagian Kesatu Umum KUHAP