Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
a. jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana di mana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atau
c. putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.