BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pasal 314

(1)

Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.

(2)

Putusan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 315

(1)

Permohonan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan tersebut.

(2)

Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari oleh panitera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

(3)

Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari meneruskan permintaan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 316

(1)

Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan
kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.

(2)

Ketentuan mengenai penyampaian salinan putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 317

Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 sampai dengan Pasal 316 berlaku bagi pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XVII UPAYA HUKUM LUAR BIASA Bagian kesatu Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 100