Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku ketentuan :
a. Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada Terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;
b. dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dan apabila dalam jangka waktu tersebut Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, Hakim memerintahkan perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa;
c. guna kepentingan pembelaan, atas permintaan Terdakwa dan/atau Advokat, Hakim dapat menunda pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari;
d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang; dan
e. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti Putusan Pengadilan dalam acara pemeriksaan biasa.