BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Pasal 195

Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri mempelajari apakah perkara yang disampaikan tersebut termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 196

(1)

Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali kepada Penuntut Umum, selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikan kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.

Penjelasan :
Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat pelimpahan perkara dari kejaksaan negeri semula, kejaksaan negeri tersebut membuat surat pelimpahan baru untuk disampaikan ke pengadilan negeri yang tercantum dalam surat ketetapan.

(3)

Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Terdakwa, Advokat, dan Penyidik.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 197

(1)

Dalam hal Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima.

(2)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, perlawanan yang diajukan Penuntut Umum menjadi batal.

(3)

Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan dicatat dalam buku daftar panitera.

(4)

Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan.

(5)

Pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau menolak perlawanan tersebut dengan surat penetapan.

(6)

Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan Penuntut Umum, dengan surat penetapan pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.

(7)

Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bersangkutan.

(8)

Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Penuntut Umum.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 198

Sengketa mengenai wewenang mengadili terjadi jika :
a. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama; atau
b. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 199

(1)

Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.

(2)

Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa mengenai wewenang Mengadili antara :
a. pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
b. 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atau
c. 2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XV PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN  Bagian Kedua Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 107