BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Ganti Rugi
Pasal 173

(1)

Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain” merupakan kerugian yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang melakukan Upaya Paksa yang dilakukan secara tidak sah menurut hukum.

(2)

Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus di sidang Praperadilan.

Penjelasan :
Penahanan tanpa alasan adalah Penahanan yang lebih lama daripada yang dijatuhkan atau tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

(3)

Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang Mengadili perkara yang bersangkutan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim yang sama yang telah Mengadili perkara pidana yang bersangkutan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Pemeriksaan terhadap Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti acara Praperadilan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 174

(1)

Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan.

(2)

Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 175

(1)

Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

(2)

Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga yang
mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Salinan penetapan pemberian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) disampaikan kepada :
a. Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana;
b. Penyidik;
c. Penuntut Umum; dan
d. lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

(4)

Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan ditetapkan.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XIII GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI  Bagian Kesatu Ganti Rugi KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 147