BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Mahkamah Agung
Pasal 169

Mahkamah Agung berwenang Mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XI WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Keempat Mahkamah Agung KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 143