Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Penjelasan :Cukup jelas
Dasar hukum : BAB XI WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Ketiga Pengadilan Tinggi KUHAP