BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Pengadilan Negeri
Pasal 165

(1)

Pengadilan negeri berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.

(2)

Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.

(3)

Dalam hal seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana itu.

(4)

Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut.

(5)

Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah :
a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil; atau
b. pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 166

Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk Mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) untuk Mengadili perkara yang dimaksud.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 167

(1)

Dalam hal seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Negara berwenang Mengadili.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan dilakukan di luar negeri bukan merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan itu dilakukan, meskipun menurut hukum Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB XI WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Kedua Pengadilan Negeri KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 97