Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, mekanisme pengambilan sumpah atau janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, sumpah atau janji tersebut batal demi hukum.