Advokat berhak :
a. memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban;
b. menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;
c. memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa,
Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan;
e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan;
f. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya;
g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa;
h. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa;
i. meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan;
j. meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/atau
k. mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.