Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “orang lanjut usia” adalah orang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
(2)
Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak :
a.
pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikis pada setiap tahap pemeriksaan;
Penjelasan : Sarana dan prasarana khusus, misalnya, kursi roda, jalan rampa, pegangan tangan pada tangga, dinding, dan kamar mandi, akses khusus orang lanjut usia ke, dari, dan di dalam bangunan.
b.
mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/atau
sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : BAB VII Hak Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan dan Orang Lanjut Usia Bagian Kelima Hak Orang Lanjut Usia KUHAP