BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Hak Penyandang Disabilitas
Pasal 145

(1)

Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 146

(1)

Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan.

(2)

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang terbuka untuk umum.

(3)

Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan putusan pemidanaan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB VII Hak Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan dan Orang Lanjut Usia Bagian Ketiga Hak Penyandang Disabilitas KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 184