BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Hak Korban
Pasal 144

Korban berhak :

a.

tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

memberikan keterangan tanpa tekanan;

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

mendapat Penerjemah atau juru bahasa;

Penjelasan :
Cukup jelas

e.

bebas dari pertanyaan yang menjerat;

Penjelasan :
Cukup jelas

f.

mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;

Penjelasan :
Cukup jelas

g.

mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan;

Penjelasan :
Cukup jelas

h.

mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;

Penjelasan :
Cukup jelas

i.

memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

Penjelasan :
Cukup jelas

j.

dirahasiakan identitasnya;

Penjelasan :
Cukup jelas

k.

memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;

Penjelasan :
Cukup jelas

l.

mengajukan Restitusi melalui tuntutan;

Penjelasan :
Cukup jelas

m.

melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;

Penjelasan :
Cukup jelas

n.

ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;

Penjelasan :
Cukup jelas

o.

mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis;

Penjelasan :
Cukup jelas

p.

mendapat nasihat hukum;

Penjelasan :
Cukup jelas

q.

mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “Pendamping” antara lain : 
a. petugas lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 
b. petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; 
c. tenaga kesehatan; 
d. psikolog; 
e. pekerja sosial; 
f. tenaga kesejahteraan sosial; 
g. psikiater; 
h. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan 
i. Pendamping lain.

r.

mendapat tempat kediaman sementara;

Penjelasan :
Cukup jelas

s.

memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir;

Penjelasan :
Cukup jelas

t.

memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;

Penjelasan :
Cukup jelas

u.

mendapat identitas baru;

Penjelasan :
Cukup jelas

v.

mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;

Penjelasan :
Cukup jelas

w.

mendapat tempat kediaman baru;

Penjelasan :
Cukup jelas

x.

menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/atau

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya” merupakan pernyataan yang disampaikan oleh Korban, kuasa hukumnya, atau Pendamping Korban dalam sidang pengadilan kepada Penuntut Umum mengenai, antara lain, kerugian fisik, psikis, dan ekonomi yang dialami, dampak sosial dan moral akibat tindak pidana, dan harapan Korban terhadap pemulihan atau bentuk keadilan yang diinginkan.

y.

bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB VII Hak Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan dan Orang Lanjut Usia Bagian Kedua Hak Korban KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 181