BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Hak Saksi
Pasal 142

Saksi berhak :

a.

tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;

b.

memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;

c.

mendapat Bantuan Hukum;

d.

memberikan keterangan tanpa tekanan;

e.

mendapat Penerjemah atau juru bahasa;

f.

bebas dari pertanyaan yang menjerat;

g.

menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah
atau janji;

h.

memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

i.

dirahasiakan identitasnya;

j.

memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;

k.

ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;

l.

memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/atau

m.

bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB VII Hak Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan dan Orang Lanjut Usia Bagian Kesatu Hak Saksi KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 137