BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Hak Tersangka dan Terdakwa
Pasal 142

Tersangka atau Terdakwa berhak :

a.

segera menjalankan pemeriksaan;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” adalah untuk mendapatkan keterangan mengenai identitas Tersangka atau Terdakwa, antara lain, nama, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan.

b.

memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

diberitahu mengenai haknya;

Penjelasan :
Cukup jelas

e.

memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;

Penjelasan :
Cukup jelas

f.

setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;

Penjelasan :
Cukup jelas

g.

mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;

Penjelasan :
Cukup jelas

h.

menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;

Penjelasan :
Cukup jelas

i.

menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;

Penjelasan :
Cukup jelas

j.

menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;

Penjelasan :
Cukup jelas

k.

menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;

Penjelasan :
Cukup jelas

l.

menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;

Penjelasan :
Cukup jelas

m.

mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;

Penjelasan :
Cukup jelas

n.

mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;

Penjelasan :
Cukup jelas

o.

mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;

Penjelasan :
Cukup jelas

p.

mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/atau

Penjelasan :
Cukup jelas

q.

bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB VI HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 158