BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia
Pasal 141

(1)

Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.

(2)

Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan Tersangka atau Terdakwa keluar wilayah Indonesia.

(3)

Pencegahan keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan keluar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kesepuluh Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 195