(1)
Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.
(2)
Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.
Penjelasan :Cukup jelas
Dasar hukum : BAB V UPAYA PAKSA Bagian Ketujuh Penyadapan KUHAP