BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Penyitaan
Pasal 126

Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita :
a. benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
b. benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan/atau
c. benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 127

(1)

Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat, atau benda tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari Tersangka.

(2)

Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 128

(1)

Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan.

(2)

Penyidik harus memberikan tanda terima kepada orang yang menyerahkan benda tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 129

(1)

Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada Penyidik, jika surat atau tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

(2)

Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut Undang-Undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 130

(1)

Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan.

(2)

Benda sitaan dapat disimpan pada :
a. rumah penyimpanan benda sitaan negara;
b. tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan; atau
c. tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan.

(3)

Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan.

(4)

Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 131

(1)

Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap, benda tersebut dapat diamankan, dimusnahkan, atau dilelang oleh Penyidik atau Penuntut Umum dengan persetujuan Tersangka atau Terdakwa dan/atau Advokatnya dan disaksikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, atau Terdakwa dan/atau Advokatnya.

(2)

Jika Tersangka atau Terdakwa tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik atau Penuntut Umum membuat berita acara penolakan paling lama 3 (tiga) Hari dan lelang tetap dilaksanakan.

(3)

Benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibeli oleh Tersangka atau Terdakwa dan/atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai derajat kedua, hubungan semenda, dan hubungan kerja atau keuangan.

(4)

Dalam hal benda sitaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilelang, namun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dirampas untuk negara, maka uang hasil penjualan lelang barang sitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

(5)

Dalam hal terdapat bunga keuntungan atau bentuk keuntungan lain dari hasil penyimpanan benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perampasan dan pengembalian uang hasil lelang benda sitaan juga disertai dengan bunga keuntungan atau keuntungan lain tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 132

(1)

Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundang Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya.

(2)

Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 133

Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal :
a. tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila
benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 134

Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 135

Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB V UPAYA PAKSA Bagian Keenam Penyitaan KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 503